JAKARTA (XNews.id)-Brigjen Pol Hendra Kurniawan tengah menjalani persidangan pidana dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, sampai saat ini, dia belum menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) seperti para tersangka lainnya.
Saat itu sidang etik Hendra ditunda beberapa kali dengan alasan saksi kunci, Arif Rahman Arifin jatuh sakit. Selanjutnya, sidang etik tak kunjung digelar hingga peradilan pidana berjalan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai, kondisi yang menimpa Hendra memperlihatkan penegakan Perkap 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian tidak jelas. Dalam aturan tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit kapan sidang etik digelar.
“Semuanya tergantung pada ankum atau atasan hukum tersangka. Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka, dan ini potensial untuk abuse of power bagi personel yang lemah, dan menyimpang dari azas imparsial, atau equality before the law,” kata Bambang saat dihubungi Jumat (21/10).
Bambang mengatakan, ketidaktegasan dalam menindak mantan Karopaminal Divpropam Polri tersebut berpotensi pada pembentukan opini publik yang bersifat negatif terhadap polri. Menurutnya, publik membutuhkan akuntabilitas atau keterbukaan dalam menindak jaringan Ferdy Sambo dan oknum kepolisian lainnya yang menyimpang.