“Sampailah besoknya mereka berangkat ke Saguling. Itu pertama masalah senjata, Ricky tidak ada niat yang lain. Tapi dia tidak ingin terjadi sesuatu yang diinginkan antara Kuat dan Yosua,” jelas Erman.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Kasus itu menyeret banyak anggota Polri. Mulai dari bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Atas kasus pembunuhan di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan tersebut, mantan kadivpropam Polri itu terancam hukuman mati. Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.