JAKARTA (XNews.id) – Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama mendapat banyak sorotan. Salah satunya bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.
Dalam kategori ini, PMA menyebut jika siulan bisa menjadi pelecehan seksual. Menurut Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi, ada beberapa syarat hingga disimpulkan siulan sebagai pelecehan.
“Siulan yang dimaksud dalam regulasi ini adalah siulan yang bernuansa kekerasan seksual, antara lain siulan yang bernuansa seronok dan juga mengandung unsur merendahkan atau melecehkan yang mengganggu kenyamanan objek,” kata Zainut kepada wartawan, Jumat (21/10).
Zainut menjelaskan, siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, diukur dari rasa kenyamanan objek, apakah dia merasa nyaman atau tidak, merasa dirugikan atau tidak, merasa direndahkan martabatnya atau tidak.