Tolak JR Rekrutmen Komcad, MK: Dibutuhkan untuk Pertahanan Negara

oleh -272 Dilihat

JAKARTA (XNews.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review (JR) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU tersebut. MK menyatakan tidak ada hal penting untuk menunda UU PSDN.

“Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (31/10).

Menurut Mahkamah, ketidakadaan alasan menunda rekrutmen komcad, karena para pemohon tidak mengajukan bukti kuat serta dampak negatif yang ditimbulkan dalam tahap perekrutan tersebut.