Menurut Arief, dengan demikian tidak terdapat urgensi untuk penundaan pelaksanaan UU ini. “Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU Nomor 23/2019. Oleh karena itu, menurut Mahkamah permohonan provisi para Pemohon tidaklah beralasan menurut hukum,” tegas Arief.
Sebagaimana diketahui, permohonan pengujian materiil UU PSDN diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang warga. Empat LSM itu adalah Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan 3.103 komcad TNI pada tahun 2021 dan 2.974 komcad pada 2022 melalui perekrutan yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan RI.