JAKARTA (XNews.id)–Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah melakukan rapat pleno pembahasan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2023. Dalam rapat yang dihadiri semua unsur dewan pengupahan provinsi itu, diputuskan bahwa usul kenaikan UMP Banten 2023 tidak akan melebihi 7,48 persen.
Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, rapat pleno menghasilkan tiga simulasi kenaikan UMP dengan yang paling besar simulasi kenaikannya 7,48 persen. Hasil rapat pleno pembahasan UMP 2023 tersebut akan diajukan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mendapatkan penetapan UMP 2023 yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMP 2023.
”Mengenai kepastian angkanya berapa, nanti tunggu SK gubernur. Maksimal 28 November sudah ada keputusan,” kata Septo yang juga ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten itu.
Menurut Septo, unsur pemerintah menggunakan rumus baru penetapan UMP versi Peraturan Menteri Tenaga Kerja 18/2022. Penyesuaian UMP 2023 adalah hasil pertambahan dari UMP 2022 dengan hasil penyesuaian nilai UMP yang sudah dikalikan nilai UMP 2022.
Adapun penyesuaian nilai UMP dalam rumus tersebut adalah angka inflasi ditambah dengan hasil perkalian angka pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Nilai alfa yang kemudian disimulasikan adalah 0,1 dan 0,2 serta 0,3.
”Kita juga masih melakukan kajian mengenai rumus-rumus itu,” tutur Septo.