Dewan Pengupahan Usulkan Kenaikan UMP Banten 7,48 Persen

oleh -84 Dilihat

Septo menjelaskan, nilai alfa 0,1 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang lebih tinggi dari tingkat pengangguran terbuka nasional. Adapun nilai alfa 0,2 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang sama dengan tingkat pengangguran terbuka Nasional. Kemudian nilai alfa 0,3 diambil dari tingkat pengangguran terbuka provinsi yang di atas tingkat pengangguran nasional.

”Dari hasil perhitungan menggunakan rumus tersebut, diperoleh kenaikan UMP 2023 dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah 6,4 persen dan 6,9 persen lalu 7,48 persen,” papar Septo Kalnadi.

Septo mengatakan, pihak pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten dalam rapat pleno tersebut bersikukuh mengusulkan agar kenaikan UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah 39/2021 tentang Pengupahan. Dengan menggunakan rumus yang diatur PP 36/2021 tersebut, Apindo Banten memperoleh angka kenaikan UMP Banten 2023 adalah 5,11 persen.

”Angka-angka yang dipergunakan dalam rumus PP 36/2021 itu sama seperti angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai UMP 2022. Tapi yang berbeda di dalam rumus yang diatur PP itu adalah ada unsur seperti rata-rata konsumsi rumah tangga, rata-rata anggota rumah tangga, dan rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja,” jelas Septo Kalnadi.

Sementara itu, lanjut Septo dari pihak serikat pekerja/buruh mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Serikat pekerja/buruh dalam usulnya meminta agar kenaikan harga BBM dan tarif listrik dimasukkan dalam penghitungan kenaikan UMP 2023.

”Angka inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, dan lainnya sama, mereka juga pakai angka yang sama dengan Apindo dan pemerintah,” ucap Septo.