Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pelajar Penganiaya Seorang Nenek

oleh -196 Dilihat

JAKARTA (XNews.id)–Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan dua tersangka pelajar pelaku penganiayaan seorang nenek di Tapsel, Provinsi Sumatera Utara. Kedua pelajar tersebut yakni ZA dan IH yang merupakan warga Kabupaten Tapsel.

Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan, kedua pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak dilakukan penahanan, karena termasuk kasusnya tindak pidana ringan (tipiring). Polres Tapsel menerapkan pasal 352 dalam hal penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.

”Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu dilakukan petugas pada Selasa (22/11) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Imam Zamroni seperti dilansir dari Antara.