Jakarta – Penyadapan getah Pinus secara liar khususnya di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dapat merusak lingkungan hidup.
Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Bidang Lingkungan Hidup dan Mitigasi Bencana Andi Rido Utama menyoroti terkait maraknya peredaran getah Pinus tak memiliki izin.
“Saya mencurigai adanya pembiaran dari pihak KPH dan penegak hukum. Sebab jelas sekali mengenai peredaran getah pinus Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), harus memiliki izin dan dilengkapi dokumen sudah menyelesaikan biaya administrasi kepada PSDH” Ungkap ketua bidang.