Investasi Bodong Masih Marak, Ini Cara Menghindarinya

oleh -415 Dilihat

INVESTASI bodong merupakan suatu kejahatan keuangan yang merugikan banyak orang. Ironisnya, kasus investasi ilegal di Tanah Air saat ini terus meningkat. 

Data Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, kerugian investasi ilegal sepanjang 2022 mencapai Rp112,2 triliun. Nilai tersebut jauh lebih tinggi dari total kerugian investasi ilegal 2018 hingga 2021 yang mencapai Rp13,84 triliun.

Kasus investasi ilegal terbanyak pada 2022 yang ditemukan SWI OJK berasal dari aplikasi robot trading. Sedangkan sisanya berasal dari berbagai jenis investasi lainnya seperti forex, money game dan aset kripto.

Baca juga : Robot Trading, Ruang Gelap Rekayasa Perangkat Lunak dan Bursa Saham

Praktisi bisnis properti Iwan Kenrianto menyarankan masyarakat untuk lebih waspada dengan bentuk penipuan investasi yang terus berkembang.

“Wajar angkanya terus meningkat, karena para pemainnya semakin canggih,” ujar Iwan dalam keterangannya, Selasa (28/3).

Baca juga : Realisasi Investasi di Babel Mencapai Rp8,17 Triliun

Kasus penipuan menurutnya tidak lagi hanya terbatas pada investasi trading, forex atau kripto, tetapi juga bisnis franchise.

”Beberapa investasi bisnis franchise juga bodong. Sebenarnya fokus mereka hanya menjual gerobak atau booth saja, bukan membantu mitra menjalankan bisnis tersebut secara autopilot,” terangnya.