Perlu Evaluasi Permen ESDM 12/2022

oleh -232 Dilihat

ANGGOTA Komisi VII DPR RI Hendrik H Sitompul mengungkapkan selain tujuh sektor industri yang menerima harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per million british thermal unit (MMBTU), ada sektor lain yang meminta untuk mendapatkan gas murah.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri disebutkan, penetapan HGBT diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

“Saya pastikan di luar tujuh sektor ini, ada industri yang membutuhkan HGBT. Contohnya, tekstil, mereka menjerit karena tidak mendapatkan HGBT,” kata Hendrik.

Baca juga : Gas Bumi Miliki Peran Strategis pada Masa Transisi Energi

Ini disampaikan dirinya saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM dan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (11/4).

Hendrik mengatakan pentingnya industri lain mendapat HGBT, selain tujuh sektor tersebut, untuk menggerakan keberlangsungan usaha industri dalam negeri yang luas cangkupannya.

Baca juga : ESDM: Gas Bumi Jadi Modal Menuju Energi Terbarukan