ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan sebagai sebuah inisiatif, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam merespon isu RUU Perampasan Aset, maka tentu patut diapresiasi.
“Begitupun diharapkan agar institusi penegak hukum bersabar hingga RUU Perampasan Aset itu dibahas dan disahkan oleh pembentuk UU,” kata Nasir, Jumat (14/4).
Hal ini disampaikan Nasir Djamil terkait Kejagung yang tengah menggodok Direktorat Pemulihan Aset Kejagung menjadi sebuah badan tersendiri. Ini dimaksudkan agar koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemasukan uang negara bisa berjalan baik.