Belawan (Xnews.id) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara ( Kumham Sumut), Melalui kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Kakanim Ridha Sah Putra SH, MH laksanakan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) dengan Kejaksaan Tinggi Cabang Belawan & Sosialisasi Kemudahan Keimigrasian Kamis (11/05/2023) yang bertempat di Aula gedung O,B, SYA’AF Lantamal I Belawan di Jln Serma Hanafiah Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kotamadya Medan Sumatera Utara.
Saat diwawancarai oleh Wartawan Kakanim Ridha Sah Putra SH MH ketika acara berlangsung menyampaikan” Penandatangan Kerja Sama (PKS) antara Imigrasi kls II TPI Belawan dengan Kajari Cabang Belawan adalah sebagai bentuk kolaborasi Imigrasi dan kejari cabang belawan dalam bentuk edukasi hukum dan bantuan hukum untuk kantor Imigrasi Belawan sehingga kedepannya pada pelaksanaan hukum apabila ada hal hal yang memberatkan dalam proses penerapan hukum sebagai contoh apabila ada prapradilan atau sebagainya inilah manfaat yang didapat dalam perjanjian kerja sama ini kita dapat menindaklanjutinya bersama berdasarkan perjanjian yang telah terjalin dengan Kejari cabang belawan, dan dalam perjanjian kerjasama ini antara Imigrasi dan kejaksaan telah terjalin pada 2016 dan 2017 sempat pakum mulai dari 2018 dan 2023 ini kami Kantor Imigrasi Kelas II Belawan bersama Kejari cabang belawan menginisiasi membangun kembali perjanjian kerja sama yang sudah sempat pakum atau tidak berjalan lagi ” Ucap Ridha.