Medan Deli. (Xnews.id) Himbauan atau Intruksi Walikota Medan Boby Afif Nasution sepertinya tidak dijalankan sungguh sungguh oleh Kecamatan Medan Deli dan Kelurahan Kota Bangun tentang pengawasan bangunan yang tidak taat aturan dalam mendirikan bangunan yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB).
Ketika wartawan media online Xnews ketika dilapangan ditemui sebuah bangunan ruko yang berada tidak jauh di dekat Kantor Lurah Kota Bangun tepatnya dipinggir jalan Besar Jln Kl. Yossudarso di situ terlihat ada sebuah bangunan yang pengerjaanya sudah hampir 80 persen tampa ada berdiri Plang PGB, padahal retribusi dari izin tersebut adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah( PAD)