Kolaborasi Antar Kementerian/Lembaga Penting Dalam Penerapan SPM Bidang Sosial

oleh -11 views

XNEWS.ID – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III R. Budiono Subambang yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman Kemenko PMK menyebut bahwa, diperlukan sinergitas dan kolaborasi bersama antar Kementerian/Lembaga, demi mencapai keberhasilan bersama dalam penerapan SPM (Standar Pelayanan Minimal) di daerah.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (26/5), kolaborasi ini memungkinkan berbagai pihak yang terlibat untuk saling bekerja sama, berbagi sumber daya, dan mengkoordinasikan upaya mereka guna mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan pelayanan sosial.

Hal tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, bahwasanya Pemerintah Daerah harus memprioritaskan masyarakat miskin atau tidak mampu dalam pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar.

Ini menunjukkan bahwa Pelayanan Dasar dalam penerapan SPM tidak dapat dipandang terpisah satu sama lain dan justru saling terkait, kata R. Budiono Subambang di sela-sela membuka Rapat Koordinasi Asistensi dan Supervisi Daerah dalam Mengintegrasikan dan Menerapkan SPM Bidang Sosial di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.