Jalan nasional di Provinsi Lampung menjadi jalan arteri dan kolektor sistem jaringan jalan primer yang terkoneksi dengan Pelabuhan Bakauheni dan Provinsi Sumatera Selatan, selain Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Secara keseluruhan jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN Lampung sepanjang 1.298,41 km yang terdiri dari Jalan Lintas Timur sepanjang 285,18 km, Jalan Lintas Tengah 323,92 km, Jalan Lintas Barat 323,62 km, Jalan Lintas Penghubung 347,69 km, dan Jalan Dalam Kota Bandar Lampung sepanjang 18 km. (nano)
Berita Perbaikan Jalan Nasional di Lampung, Kamenterian PUPR Alokasikan 10 Paket Pemeliharaan Jalan ditayangkan ulang oleh XNews.ID.