JAKARTA – Pada tanggal 11 Juli 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU Kesehatan 2023 menjadi undang-undang, yang menuai pro dan kontra di kalangan tenaga kesehatan (nakes).
Sebagian orang berpendapat bahwa pengesahan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru, mengingat bahwa RUU tersebut baru dibahas pada tahun sebelumnya oleh DPR RI.
Pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru dilakukan antara Februari dan April 2023.
Selain itu, produk hukum yang akan disahkan mengubah banyak undang-undang yang sudah ada, termasuk mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.
Jadi, bagaimana pro dan kontra serta isi UU Kesehatan 2023 yang disetujui oleh DPR?
Pro dan Kontra Isi RUU Kesehatan 2023
Beberapa poin dalam RUU Kesehatan 2023 yang menimbulkan pro dan kontra antara lain:
STR berlaku seumur hidup dan rekomendasi organisasi profesi untuk memperoleh SIP
Salah satu isi RUU Kesehatan 2023 adalah dominasi organisasi profesi kesehatan. Pemerintah berpendapat bahwa beberapa masalah dapat diselesaikan melalui RUU Kesehatan, termasuk pembentukan dokter spesialis.
Menurut pemerintah, dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis karena biaya pengurusan izin praktik yang tinggi. Namun, rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar.
Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dari rata-rata Asia Tenggara sebesar 0,20 per 1.000 penduduk.