JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) ikut angkat bicara terkait pelaporan terhadap Rocky Gerung oleh relawan Jokowi. Dalam kasus ini, dianggapnya sebagai delik aduan.
“IPW menilai langkah Bareskrim Polri yang menolak laporan atas dugaan ujaran kebencian terhadap Rocky Gerung sudah tepat karena pernyataan ujaran yang dinilai menghinakan Jokowi itu adalah masuk dalam jenis delik aduan,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan persnya yang diterima awak media, Jumat (4/8/2023).
Menurutnya, Polri harus cermat dan tidak boleh berada dalam tekanan publik dalam hal menegakkan hukum. Karena hukum harus berintikan keadilan dan juga prosedural.
“Oleh sebab itu, Polri hanya bisa memproses Rocky Gerung terkait pernyataannya: “…bajingan tolol…” bila Jokowi melaporkannya sendiri atau menunjuk langsung kuasa hukum untuk melaporkan Rocky ke polisi,” ucapnya.