Blitar (XNews.id) – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar berhasil menangkap pria berinisial W, warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, saat mengumpulkan uang sewa lahan milik perhutani yang tidak prosedural, Selasa (22/8/2023)
Hal tersebut diungkapkan Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, kepada sejumlah awak media dikantornya, Rabu malam (23/8/2023)
Pihaknya menjelaskan, penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat bahwa kawasan hutan Maliran biasa dijadikan obyek transaksi jual beli lahan hutan secara ilegal.