Saling Lapor Dalam Kasus Percada Sukoharjo, Direktur Percada Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polres

oleh -438 Dilihat
Kuasa Hukum Direktur Percada Sukoharjo, Sri Kalono.

XNews.ID – Kasus PD Percada Sukoharjo memasuki babak baru. Sebelumnya, Direktur Percada Sukoharjo dilaporkan ke kejaksaan oleh LAPAAN RI terkait dugaan pelanggaran penjualan kalender ke sekolah-sekolah. Kali ini, Direktur Percada Sukoharjo, Maryono melaporkan balik LAPAAN RI ke Polres atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Senin (4/9/2023).

Kuasa hukum Direktur Percada Sukoharjo, Sri Kalono, mengatakan, tujuannya ke Polres Sukoharjo untuk membuat laporan aduan adanya pencemaran nama baik dan fitnah oleh kliennya.

“Saya mewakili Direktur Percada Sukoharjo, untuk membuat laporan pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah,” ujarnya.

Menurutnya, aduan tersebut sebagaimana yang dimaksud pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan perbuatan fitnah. Selain itu, juga pasal 14 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang memberikan keterangan bohong di depan publik sehingga menimbulkan kegaduhan.