Medan.(Xnews.id) Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Pemkab Deli Serdang, Gubernur Sumatera Utara dan instansi terkait baik (BWS) Badan Wilayah Sungai “diduga” terkesan melakukan pembiaran terhadap aktifitas Tambang Galian c ilegal yang berada di Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatara Utara.
Pasalnya, Semakin hari, aktifitas tambang galian c ilegal/ tanpa ijin di dua kecamatan tersebut semakin menggila dan semakin terang terangan beroperas serta aktifitas excvator tambang galian c tersebut menggunakan minyak subsisi pemerintah jenis solar yang gunakan untuk mengeruk bahan tambang di lokasi.
Mirisnya, keberadan tambang galian c ilegal ini dinilai merugikan negera karena tidak membayar restribusi kepada pemerintah. Sehingga semakin hari lokasi tambang galian c ilegal semakin banyak bermunculan tambang galian c yang diduga Ilegal dan tanpa ijin diantaranya lokasi tambang galian C (Mg), galian C (Rg )yang berlokasi di Dalam Rimbun, Galian C (Wt) yang berlokasi di Desa Selemak dan Galian C (SL) yang berada di Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru.
Selain itu , Ada juga lokasi Tambang Galian C diduga Ilegal yang beroperasi di 4 lokasi diantaranya, tambang pasir, batu dan tanah milik (SA) di Dusun III Gambir, tambang galian C (AL) di Dusun I Laubicik, tambang galian C (Cit) dan (Mog) di Kampung Merdeka dan Tambang Galian C (Rdi) di Desa Namo Bintang sebelum jembatan yang mengambil material batu diduga dari pinggiran sungai di desa tersebut.