Instansi Berwenang Diminta Tindak Galian C di Wilayah Kabupaten Deliserdang

oleh -1172 Dilihat
oleh

Medan.(Xnews.id) Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Pemkab Deli Serdang, Gubernur Sumatera Utara dan instansi terkait baik (BWS) Badan Wilayah Sungai “diduga” terkesan melakukan pembiaran terhadap aktifitas Tambang Galian c ilegal yang berada di Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatara Utara.

Pasalnya, Semakin hari, aktifitas tambang galian c ilegal/ tanpa ijin di dua kecamatan tersebut semakin menggila dan semakin terang terangan beroperas serta aktifitas excvator tambang galian c tersebut menggunakan minyak subsisi pemerintah jenis solar yang gunakan untuk mengeruk bahan tambang di lokasi.

Mirisnya, keberadan tambang galian c ilegal ini dinilai merugikan negera karena tidak membayar restribusi kepada pemerintah. Sehingga semakin hari lokasi tambang galian c ilegal semakin banyak bermunculan tambang galian c yang diduga Ilegal dan tanpa ijin diantaranya lokasi tambang galian C (Mg), galian C (Rg )yang berlokasi di Dalam Rimbun, Galian C (Wt) yang berlokasi di Desa Selemak dan Galian C (SL) yang berada di Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru.

Selain itu , Ada juga lokasi Tambang Galian C diduga Ilegal yang beroperasi di 4 lokasi diantaranya, tambang pasir, batu dan tanah milik (SA) di Dusun III Gambir, tambang galian C (AL) di Dusun I Laubicik, tambang galian C (Cit) dan (Mog) di Kampung Merdeka dan Tambang Galian C (Rdi) di Desa Namo Bintang sebelum jembatan yang mengambil material batu diduga dari pinggiran sungai di desa tersebut.