Usai menggelar orasi di kantor Pemkab dan DPRD Blitar, selanjutnya perwakilan massa aksi menuju kantor Kejaksaan Negeri Blitar untuk dilakukan audensi serta penyampaian tuntutan pengunjuk rasa.
Tiba di kantor kejaksaan negeri Blitar, perwakilan yang dipimpin oleh Jaka Prasetya disambut oleh Kepala Kejaksaan beserta jajaranya, selanjutnya dilakukan audensi secara tertutup.
Selesai digelar audensi, Prabowo Saputro, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar mengatakan, bahwa kedatangan perwakilan LSM GPI menyampaikan permasalahan adanya dugaan korupsi yang terjadi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan menjelaskan, diantaranya terkait eks tanah bengkok saat masih dalam proses penyelidikan oleh pidsus. “Masih proses penyelidikan oleh Pidsus”, kata Prabowo.
Masih kata dia, untuk kasus bagian layanan pengadaan (BLP) bukan menjadi ranah kejaksaan, karena sudah ditangani oleh pihak Polres Blitar dan Polda Jatim. “Untuk BLP kita sudah bersurat dan ditangani oleh Polres dan Polda. Bahkan sudah ada yang dipanggil dari pihak-pihak mereka”, ungkapnya.
Terkait masalah rumah sakit Ngudi Waluyo Wlingi, Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menjadi pendamping terhadap proyek tersebut. Dirinya juga membantah bahwa kejaksaan bukan jadi backing atau bamper.