XNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota telah mempublikasikan hasil Daftar Calon Sementara (DCS) pada pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Kemudian tahapan selanjutnya KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta pemilu 2024 sebagaimana telah diatur dalam PKPU. Namun pada (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. dan (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang terkesan Timpang, dan Berpihak.
Mencermati hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Terdapat beberapa Bacaleg yang belum menyerahkan dokumen Surat Keputusan (SK) pemberhentian baik Kepala Desa, BPD, TNI/POLRI, maupun ASN, harus mundur dari jabatan atau pekerjaannya sebagai abdi negara.
Olehnya KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, masih menunggu (SK) pemberhentian diupload pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh masing-masing Bacaleg sebelum penetapan DCT.
KPU telah mengeluarkan (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dijelaskan secara rinci terkait syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terkesan Timpang dan Berpihak. Karena setelah mencermati setiap pasal dan poin pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tidak menegaskan kepada pihak-pihak yang memiliki status yang sama, dan sebagai pengguna anggaran sama dari negara baik APBN maupun APBD.
Seperti tertuang dalam BAB III PERSYARATAN, bagian keempat yaitu Persyaratan Administrasi Bakal Calon, pasal 11 dan pasal 12 telah dijelaskan dan sangat tegas, setiap Bacaleg harus melampirkan Surat Keputusan (SK) pemunduran diri dari jabatannya.
Pada (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pasal 11 huruf k dan pasal 12 poin 1 huruf b, dijelaskan bagi setiap pejabat negara mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali. Bagi bakal calon yang berstatus Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Kepada Desa, BPD, TNI/POLRI, ASN, dan bersedia untuk tidak berpraktek sebagai akuntan publik, notaris, advokat, dan pejabat pembuat akta tanah, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara.
Serta pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun pada (PKPU) ini tidak mengatur setiap anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, berstatus aktif untuk mengundurkan diri jika mendaftar kembali sebagai bakal calon pada pemilu 2024 mendatang.