Ombudsman Minta Bapanas Cabut Harga Eceran Tertinggi Beras

oleh -814 Dilihat

XNEWS.ID – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras jika dinilai tidak efektif menjaga stabilisasi harga beras. Namun, Ombudsman RI mendorong pemerintah untuk memberlakukan HET gabah di tingkat penggilingan padi demi mengendalikan harga gabah.

“Ombudsman mengusulkan Badan Pangan Nasional agar sementara ini mencabut kebijakan HET beras, guna optimalisasi penyediaan pasokan beras di pasar. Selanjutnya dilakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap efektifitas pencabutan kebijakan HET beras ini,” ujar Yeka dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).

Yeka memandang permasalahan terus naiknya beras ini karena pasokan beras, yang salah satunya disebabkan tingginya harga gabah. Untuk itu, Ombudsman mengusulkan agar Bapanas membuat kebijakan HET gabah di tingkat penggilingan padi, guna mengendalikan harga gabah di tingkat petani.

“Apabila dalam mitigasi yang dilakukan pemerintah ada indikasi harga gabah akan terus naik tak terkendali, Ombudsman mengusulkan segera dibuat HET gabah di tingkat penggilingan padi. Sehingga harga gabah bisa lebih dikendalikan,” ucap Yeka.

Dengan catatan, penerapan HET gabah ini perlu dievaluasi setiap minggu. Yeka mengatakan, jika harga gabah sudah terkendali, HET gabah dapat dipertimbangan untuk dihapus. Perumusan kebijakan HET gabah juga harus mempertimbangkan komponen produksi di tingkat petani.

Yeka menyebut, saat ini harga gabah mencapai Rp 6.500-7.300 perkilogram. Jika terus menerus naik, maka menurut Yeka lebih mudah bagi pemerintah melakukan kontrol terhadap HET gabah di penggilingan padi daripada mengontrol HET beras di pasar.

HET beras medium, zona 1 Rp10.900, untuk zona 2 Rp11.500, untuk zona 3 Rp11.800. Kemudian untuk HET beras premium, zona 1 Rp13.900, zona 2 Rp14.400, dan zona 3 Rp14.800.

Yeka menyebutkan, saat ini harga beras premium berdasarkan data Bapanas mencapai Rp 14.270, sedangkan Data SP2KP Kemendag sebesar Rp 14.555. Terjadi kenaikan harga sekitar 14,34-15,26% berdasarkan perbandingan harga antara bulan September 2022 dengan September 2023.