Setelah di-take down, bagaimana? Harus ada upaya berikutnya agar situs-situs serupa tidak muncul lagi dan dapat merugikan masyarakat, ujar Gus Hilmy.
Menurut Gus Hilmy, tindakan berikutnya ini sangat diperlukan karena menyangkut keamanan dan kepentingan publik. Dalam pasal 40 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa terkait data intelijen sudah sewajarnya seorang Presiden memiliki kendali atas data tersebut. Akan tetapi, menurutnya, ada waktu yang tepat di mana Presiden harus mengungkapkan data tersebut.
Semua pihak lapor kepada Presiden, yang paling banyak data terkait politik, sosial, budaya. Biasa-biasa aja, memang sudah waktunya, kata Budi.