Walaupun berbagai upaya dan kebijakan telah dijalankan oleh Pemerintah untuk memblokir konten negatif tersebut, akan tetapi kita melihat bahwa keberadaan itus Judi Online, Pinjaman Online, dan Asusila masih saja marak dan bahkan bermunculan situs-situs yang yang seakan tidak habisnya.
Atas dasar ini juga Kita, Komite I perlu mengundang Menteri Kominfo RI untuk mempertanyakan kebijakan pemblokiran yang dilaksanakan untuk ditinjau kembali khususnya efiektivitas dan efisiensinya tutup Razi.
Sebagai informasi bahwa kebijakan pemblokiran berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang subtansinya adanya kewenangan Pemerintah untuk mengendalikan segala informasi dan transaksi elektronik yang memuat konten negatif dan melanggar peraturan perundang-undangan nasional. Sementara, kewenangan untuk mengawasi dan memutus akses penyelenggara sistem eletronik (PSE) terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan lagi secara detail dalam Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.