Memahami Profesi Notaris Dan Advokat

oleh -396 Dilihat

Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo,SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP *)

XNEWS.ID – Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang advokat.

Menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Tugas dari advokat tidak hanya membela terdakwa atau tersangka saja. Advokat bisa memberikan jasa layanan hukum lainnya seperti konsultasi atau nasihat hukum. Ini bisa untuk berbagai masalah hukum baik itu perdata atau pidana. Misalnya klien bisa menanyakan terkait aturan hukum dalam bisnis.

Memberikan konsultasi hukum kepada klien mereka, menjawab pertanyaan hukum, dan memberikan panduan selama proses hukum. Mereka juga mendampingi klien dalam prosedur hukum, seperti interogasi, persidangan, atau mediasi.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang notaris.

Notaris saat ini memiliki dualisme kewenangan yang sifatnya profesi dan memiliki sifat sebagai jabatan yaitu pejabat publik, yang memberikan pelayanan dan melakukan penegakan hukum .