Pasal 17 Notaris dilarang: a. menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya; b. meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah; c. merangkap sebagai pegawai negeri; d. merangkap jabatan sebagai pejabat negara; e. merangkap jabatan sebagai advokat,dll.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20 dan Pasal 21, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris disebutkan secara jelas bahwa seorang Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai seorang Advokat.
Pertama-tama, kamu harus paham kalau notaris itu gak punya gaji. Soalnya, pembayaran mereka langsung dari klien, bukan pemerintah atau lembaga swasta. Mirip-mirip dengan pengacara.
Notaris berwenang membuat Akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik.
Notaris mempunyai kedudukan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Notaris memberikan kepastian hukum bagi para pihak dari akta yang dibuatnya.