Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris diatur bahwa ketika Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka Notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi berupa sanksi perdata, administrasi, dan kode etik jabatan Notaris.
Seorang notaris boleh menjalankan profesinya setelah diangkat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara PPAT adalah pihak yang diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),
Notaris adalah pejabat umum maksudnya adalah seseorang yang diangkat, diberi wewenang dan kewajiban oleh negara untuk melayani publik dalam hal tertentu. Hal ini menunjukkan peran negara yang menentukan posisi atau eksistensi notaris.
Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris adalah Suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di wilayah (Tingkat Provinsi) yang telah di tentukan berdasarkan Surat Keputusan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menetapkan Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melaksanakan kebijakan dalam pengangkatan dan pemberhentian Notaris.
Merangkap jabatan antara notaris dan pengacara sesuai undang undang tidak di per boleh kan tapi banyak saja oknum yang melakukan dan merangkap jabatan, mungkin karena tidak laku atau sepinya profesi ini sehingga ganti profesi ini. Jelas kok aturan undang undang / kode etik advokat dan kenotariatan.
*) Advokat – Ketua DPD Peradi Perjuangan Jawa Timur