Sidang Lanjutan, MK Diminta Kabulkan Permohonan Syarat Batas Usia dan Bebas Pelanggaran HAM

oleh -54 Dilihat

Terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, tambah Rio, kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul yaitu Batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun.

Terkait batas usia yang kami ajukan sebagai substansi kedua, tidak ada tendensi kepada pihak manapun yang ingin mencalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Yang kami ajukan adalah kami membutuhkan presiden yang bisa melanjutkan pemerintahan saat ini yang ke depannya membutuhkan kesehatan jasmani dan rohani sehingga melahirkan visi dan misi negara kita, tambah Rio.

Sementara itu, Pemohon Anang Suindro SH menjelaskan bahwa substansi terkait pelanggaran HAM ini diajukan karena Presiden Jokowi pun mengakui ada kasus 12 pelanggaran HAM yang hingga saat ini belum selesai.