Tindak Lanjuti Aspirasi Petani Terdampak Bendungan Margatiga Provinsi Lampung

oleh -100 Dilihat

XNEWS.ID Komite II DPD RI melakukan rapat kerja dalam rangka advokasi menindaklanjuti aspirasi petani terdampak Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. Pertemuan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung; Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR; Perwakilan Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); Perwakilan Direktorat Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Perwakilan POLDA Lampung; Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung; Perwakilan Petani Pemilik Lahan Terdampak Bendungan Margatiga; dan pihak lain yang berkepentingan dalam penyelesaian masalah ini.

Pertemuan ini diawali dengan sambutan Pimpinan Komite II DPD RI Bustami Zainudin. Senator asal Lampung tersebut menyampaikan permasalahan sekaligus keluh kesah para petani terdampak Bendungan Margatiga. Petani terdampak Bendungan Margatiga menolak hasil audit nilai tanah dan tanam tumbuh yang dilakukan oleh Tim Polda Lampung, Tim BPKP Provinsi Lampung dan Tim BRIN Pusat yang menurut petani terdampak Bendungan Margatiga hasil audit tersebut tanpa keterangan dan dasar hukum yang jelas mengingat pemilik tanah/garapan di Desa Mekarmulya dan Desa Tri Sinar sampai saat ini belum menerima uang ganti rugi dari Pemerintah, ujar Bustami Zainudin menyampaikan salah satu dari delapan poin yang menjadi catatan petani terdampak Bendungan Margatiga.