2. Keadilan ini berlaku juga bagi non muslim.
3. Khalifah Umar tidak menunggu kasus ini menjadi objek demo besar-besaran, jadi rusuh, lalu viral. Meski baru satu orang yang komplen, Umar tidak berkilah dengan mengatakan, Ah itu kan cuma soal komunikasi saja, lalu Soal kayak gini saja koq harus sampai ke Khalifah!.
4. Keadilan ini hanya bisa tegak, bila penguasanya adalah orang yang bertaqwa, bukan orang yang tergadai hatinya oleh dunia.
5. Keadilan seperti ini baru bisa terwujud bila referensi hukum yang dipakai negara adalah Kitabullah, bukan referensi yang dapat diubah-ubah kapan saja oleh rakyat (atau yang mengaku mewakilinya) seperti dalam sistem demokrasi. Karena dalam sistem demokrasi, kapan saja bisa muncul UU yang sah, sekalipun dengan UU itu bisa ada perampasan tanah rakyat secara legal, seperti yang terjadi di daerah-daerah yang sebenarnya berstatus tanah adat, yang tiba-tiba muncul HGU/HGB untuk swastas dengan istilah konsesi, atau tanah hak milik yang dibeli-paksa dengan alasan demi kepentingan umum.
Wallahu alam.