Pusat dan Daerah Bersinergi Peningkatan Pelaporan SPM Urusan Trantibumlinmas

oleh -297 Dilihat

Rapat koordinasi pusat dan daerah dalam persiapan penyusunan laporan terkait penerapan SPM bidang Trantibumlinmas merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus melaksanakan fungsi koordinasi pusat dan daerah terkait implementasi kebijakan PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Rapat ini juga membahas peran penting koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengkoordinasikan capaian SPM Bidang Trantibumlinmas secara berkala, serta langkah-langkah praktis untuk memastikan penginputan data yang akurat dan tepat waktu ke dalam aplikasi pelaporan E-SPM.

Sementara hasil evaluasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa pada Triwulan II Tahun 2023, sebanyak 336 daerah di seluruh Indonesia telah melakukan inputing pelaporan melalui E-SPM. Rinciannya adalah 23 provinsi (67,65%), 237 kabupaten (57,11%), dan 76 kota (81,72%) yang telah menginput E-SPM. Namun, terdapat 210 daerah yang belum melakukan penginputan, dengan rincian 15 provinsi (44,12%), 181 kabupaten (43,61%), dan 14 kota (15,05%). Kemendagri mengimbau kepada daerah yang belum melakukan penginputan agar segera melaksanakan penginputan sesuai dengan indikator layanan SPM yang tercantum dalam regulasi teknis.

Lebih lanjut, Erliani mengatakan dalam rangka menjamin ketersediaan pelayanan dasar secara cukup dan berkesinambungan dengan kualitas yang memadai, cepat, mudah, terjangkau dan terukur serta tepat sasaran telah disusun Standar Pelayanan Minimal (SPM).