UU IKN Direvisi, Fachrul Razi: IKN Jangan Bebani APBN dan Berorientasi Pada Utang Luar Negeri

oleh -241 Dilihat
XNEWS.ID – IKN Jangan Membebani APBN dan Berorientasi Pada Utang Luar Negeri. Demikian ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, saat memberikan catatan kritis pada Pandangan Akhir Mini DPD RI dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bersama DPR RI dan Pemerintah pada (19/09). RUU ini dibahas secara marathon sejak akhir Agustus lalu dan berhasil disepakati secara tri partit oleh DPR RI, DPD RI dan Pemerintah untuk dilanjutkan pada tahap persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Tingkat II.
Baru saja berjalan kurang lebih 1.5 tahun, implementasi UU Ibu Kota Negara (IKN) mulai menampakkan adanya beberapa masalah yang dapat menjadi ganjalan bagi proses pembangunan IKN. Apabila kita flashback ke belakang saat pembentukan UU IKN pada tahun 2021-2022 lalu, UU ini memang disusun dalam waktu yang sangat singkat yaitu mulai 7 Desember 2021 hingga 18 Januari 2022, dan itu pun sempat terjeda dengan masa reses DPR RI dan DPD RI pada 16 Desember 2021-10 Januari 2022.
Saat itu, Senator Fachrul Razi juga sudah mengingatkan, bahwa penyusunan UU IKN sebaiknya jangan tergesa-gesa, dan perlu dilakukan pengkajian secara mendalam. Undang-undang yang dibentuk secara tergesa-gesa, akan mengakibatkan undang-undang tersebut sebentar-sebentar harus diubah dan hal ini dapat mengurangi kewibawaan undang-undang itu sendiri dan menjadi salah satu indikasi ketidakmampuan pembentuk undang-undang dalam mendesain materi muatan undang-undang dengan baik. Ternyata, kekhawatiran Senator asal Provinsi Aceh ini menjadi kenyataan dengan munculnya berbagai masalah dalam penerapan UU IKN saat ini.
Dalam proses pembahasan, masalah-masalah penerapan UU IKN kemudian dirangkum menjadi sembilan kluster substansi pokok revisi UU IKN yaitu kewenangan khusus Otorita IKN, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan Otorita IKN, penyelenggaraan perumahan, batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR RI, dan jaminan berkelanjutan. Melalui revisi ini, kedudukan dan kewenangan Otorita IKN diperkuat agar lebih leluasa dalam menjalankan tugasnya tanpa terjadi gesekan kewenangan dengan kementerian atau lembaga pemerintah terkait. Selanjutnya, ketentuan hak atas tanah juga disempurnakan sedemikian rupa agar tercipta ekosistem investasi yang friendly.
Walaupun DPD RI secara prinsip dapat menerima substansi revisi UU IKN, namun juga disertai dengan sejumlah catatan kritis baik dalam Pandangan Awal maupun dalam Pandangan Akhir. Misalnya, sebagaimana dipaparkan oleh Fachrul Razi, pembangunan IKN jangan sampai membebani APBN dan berorientasi pada utang luar negeri. Saat ini memang utang luar negeri Indonesia sudah sangat membengkak, mencapai 396,3 Miliar Dollar atau setara dengan 6.104 Triliun (data Bank Indonesia). Jangan sampai pembiayaan dalam pembangunan IKN membuat utang negara semakin menumpuk. Selain itu, walaupun ekosistem investasi yang bersahabat perlu diciptakan, tetapi swastanisasi IKN juga perlu dilakukan secara hati-hati, karena penguasaan lahan oleh pihak swasta secara besar-besaran dapat membahayakan eksistensi pemerintah itu sendiri sebagai representasi negara yang menjamin wilayah dan masyarakatnya. DPD RI juga meminta agar perubahan pengaturan hak atas tanah dalam revisi UU IKN ini jangan sampai merugikan hak-hak masyarakat adat setempat.
Secara lengkap, Pandangan Akhir DPD RI dalam pembahasan RUU tentang Perubahan UU IKN memuat beberapa catatan kritis sebagai berikut :