Diduga Berhentikan Pekerja Secara Sepihak, PT ABL Tak Berikan Pesangon Karyawan

oleh -8454 Dilihat

Medan, (XNews.id) – PT ABL diduga melakukan tindakan semena-mena terhadap pekerjanya. Hal itu ditandai dengan pemberian surat peringatan (SP) ketiga kepada pekerjanya tanpa SP 1 dan SP 2.

Hal itu pun menimbulkan polemik antara perusahaan penjualan tissu itu dengan pekerjanya berinisial D. Menurut D, SP III yang diberikan tidak berdasar, berdasarkan Kontak Kerja nomor. 021/OLHRGA-ABL/VIII/2022 tertanggal 10 Agustus 2020 dengan Jabatan Area Sales Promotion Manager.

Dikatakan D, tidak ada tercantum perihal sebagai penjamin atas wanprestasi distributor kepada pihak PT ABL. Pihak PT ABL berdalih dengan nomor surat 06/HRD/SPHK/ABL/2023 yang ditandatangani oleh inisial B jabatan HRGA menjelaskan didalam surat tersebut, PT ABL mengalami kerugian akibat piutang Distributor sebesar Rp 250 juta dan kerugian satu grosir sebesar Rp 53 juta akibat saudara D kurang kontrol.