Blitar (XNews.id) – Lurah se kabupaten Blitar merasa resah terkait penanganan kasus eks tanah bengkok yang sedang melilit mereka. Hal ini terungkap saat digelar rapat dengar pendapat atau hearing yang digelar komisi I DPRD Kabupaten Blitar yang dikuti oleh Lurah, Dinas OPD terkait dan LSM GPI di DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (26/9/2023)
Ketua Komisi I, Muharam Sulistyono, mengatakan bahwa proses lelang eks tanah bengkok di Kabupaten Blitar ada masalah dengan aparat penegak hukum (APH), meskipun proses sewa sudah dilakukan sesuai aturan dan tahapan sesuai instruksi.
“Saya mendengar muncul masalah, katanya ada korupsi. Makanya kita perlu menyamakan persepsi dan Pemerintah daerah harus hadir membantu permasalahan ini,” ujar Sulistyono membuka hearing.
Ia menambahkan, bahkan sampai ada rencana inisiatif iuran dari para lurah, bagaimana agar masalah ini cepat selesai.
Para lurah yang hadir hampir semuanya menyatakan proses sewa sudah dilakukan secara prosedur dan menganggap bahwa aset tanah bengkok merupakan aset kearifan lokal.