Polres Blitar Kota Tangkap Warga Nglegok Pelaku Pencabulan Anak

oleh -1935 Dilihat

Blitar (XNews.id) – Sat Reskrim Polres Blitar Kota menangkap MS (67) lantaran mencabuli anak perempuan yang baru berusia 12 tahun. MS melakukan aksi bejatnya terhadap korban di rumahnya yang ada di Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Prasetyo mengatakan, MS memanfaatkan korban yang sering datang ke rumahnya untuk menonton televisi.

“Korban memang sering datang ke rumah pelaku untuk menonton televisi,” ujar Kompol Yoyok saat konferensi pers, Kamis (19/10/2023).