Blitar (XNews.id) – Polres Blitar Kota menangkap MSH (41), warga Kecamatan Wonodadi, Kabuapten Blitar, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang berkerja sebagai petani dan statusnya masih lajang itu, tega mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk di kelas 6 SD.
Aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan di rumah pelaku pada akhir September 2023.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti satu bantal, satu perlak warna merah, sarung warna coklat, sapu tangan ada bercak darah,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kamis (19/10/2023).
Kompol Yoyok menjelaskan peristiwa tersebut berawal ketika korban naik sepeda lewat di depan rumah pelaku.