XNEWS.ID– Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Pemerintah Daerah Kota Banjar menandatangani Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa Terminal Penumpang Tipe A Banjar yang akan digunakan menjadi Mal Pelayanan Publik Kota Banjar. Kegiatan penandatanganan ini dilakukan di Terminal Penumpang Tipe A Banjar, Kota Banjar pada Selasa (31/10).
Pemerintah mendorong pemanfaatan BMN menjadi aset yang produktif yang bisa memberikan kontribusi dan manfaat bagi negara. Pemanfaatan BMN bisa dilakukan melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun serah guna (BSG), bangun guna serah (BGS), kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), dan pinjam pakai.
Terminal saat ini adalah sebagai pusat keramaian publik. Contohnya, di Terminal Leuwipanjang sudah ada Samsat dan bahkan di Banjarmasin sudah ada kampus di terminal, ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Amirulloh saat membacakan sambutannya.
Saat ini terminal yang merupakan BMN bukan hanya diperuntukkan sebagai tempat untuk naik dan turun penumpang saja, melainkan diusahakan menjadi pusat keramaian masyarakat. Adapun Objek Pinjam Pakai BMN ini adalah bangunan Terminal Tipe A dengan luas 692,5 m2 yang terletak di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Jawa Barat.