XNEWS.ID – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin angkat bicara terkait adanya upaya politik hak angket anggota DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) pasca ditetapkan keputusan batas usia minimal Calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, hasil keputusan MK bersifat final dan mengikat tidak boleh diganggu gugat oleh pihak manapun. Mempertanyakan hasil keputusan MK artinya mendelegitimasi supremasi hukum dan konstitusi itu sendiri.
Proses dan hasil keputusan lembaga peradilan termasuk MK tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan politik sesaat. Bahwa terjadi kontroversi akibat hasil keputusan MK, maka hal itu merupakan sesuatu yang lumrah dalam demokrasi, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (01/11).