Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Jangan Beratkan Rakyat

oleh -164 Dilihat

XNEWS.ID -:Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain mendukung, Komisi XI DPR RI juga memberikan arahan dan masukan agar Raperda tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kita memberikan arahan sesuai dengan UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dan Pusat. Oleh karenanya kami mendukung apa yang mereka lakukan, kata Junaidi usai audiensi dengan rombongan anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11).