Senada dengan itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Lalu Wira Pria Suhartana berpendapat bahwa ada kebutuhan untuk memastikan optimalisasi peran DPD pada fungsi pengawasan untuk mengimbangi fungsi lainnya seperti anggaran dan legislasi.
Hal ini menuntut dukungan infrastruktur regulasi, lembaga dan kultur sehingga DPD lincah melakukan peran dimaksud, jelas Lalu Wira.
Pada kesempatan tersebut, anggota DPD RI Darmasnyah Husein mengungkapkan, selama ini DPD mempedomani Peraturan DPD No.6/2012 dalam melakukan implementasi fungsi pengawasan. Namun, seiring dengan perubahan berbagai regulasi seperti perubahan Tatib DPD, maupun perubahan UU MPR, DPR dan DPD (MD3) serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), terdapat kebutuhan mendesak meninjau kembali Peraturan DPD menyangkut pedoman pengawasan di atas.