Blitar (XNews.id) – Kabupaten Blitar mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp 126 miliar, dengan bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun 2024. Hal ini terungkap pasca disetujuinya R-APBN Tahun 2024 dalam paripurna DPR RI tanggal 21 September 2023 lalu.
Dana Rp 126 miliar ini, peruntukannya sudah jelas yaitu untuk dukungan penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Informasi yang berhasil dihimpun di lingkup Pemkab Blitar, dana Rp 126 miliar tersebut diduga akan dipakai untuk melemahkan Pansus hak angket dan hak interpelasi yang diajukan DPRD Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu.
Dimana pansus hak angket yang diajukan itu, untuk mengungkap polemik sewa rumah dinas wakil Bupati Rahmat Santoso.
Dan terungkap bahwa rumah yang disewa untuk rumdin Wabup Blitar adalah rumah pribadi milik Bupati Blitar, Rini Syarifah, dan ironisnya rumdin Wabup tersebut ditempati Bupati Blitar dan keluarganya, yang seharusnya ditempati Wabup Blitar.
Adapun untuk sewa rumdin tahun 2021 dan 2022 atau 20 bulan, Pemkab Blitar telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 490 juta.
Namun, hal itu dibantah oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kurdiyanto.