Kurdiyanto mengatakan, dana tersebut peruntukakannya jelas, dan tidak bisa digunakan untuk hal lain, apalagi menjadi dana pokir.
“Bukan pokir, itu DAU yang ditentukan. Itu dana buat gaji PPPK dan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yaitu sesuai rincian alokasi transfer daerah 2024,” kata Kurdiyanto, Jumat (03/11/2023).
Sementara itu, Ketua Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, Mujianto mengatakan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berani menolak akal-akalan dalam pengelolaan anggaran seperti ini.
“Ini tahun politik, para OPD harus cermat, teliti, dan hati-hati dalam menggunakan anggaran. Banyak jebakan batman, bisa-bisa para OPD malah hanya dijadikan tumbal politik semata. Kalau dana Rp 126 miliar itu dipaksakan jadi dana pokir, saya pastikan akan berurusan dengan hukum,” kata Mujianto.
Mujianto menandaskan, kebutuhan Pemkab Blitar masih banyak. Jadi lebih baik anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memenuhi kepentingan politik belaka.
“Estimasi gaji PPPK dan tambahan dana desa saja sudah sekitar Rp 120 miliar sendiri. Belum untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Jangan sampai nanti banyak PPPK yang gak gajian dan bonus atlet yang tak terbayarkan, malah beralasan anggaran terbatas,” tandasnya.
Sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI No S-128/PK/2023 tanggal 21 September. BPKAD dan DPRD didesak untuk segera membahas pengalokasian dana Rp 126 miliar tersebut, agar terang benderang dan bisa diawasi masyarakat.