Oleh: Raden Elang Mulyana (*)
XNEWS.ID – Kami Tim Advokat Pengawal Konstitusi pada tanggal 2 November 2023 telah mengikuti jalannya proses persidangan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi Arif Hidayat.
Dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa pelaporan dan pembuktian yang kami ajukan dan akan mengagendakan sidang pengucapan putusan pada tanggal 7 November 2023 pukul 13.00 Wib.
Dengan ini Advokat Pengawal Konstitusi (APK) sebagai wadah para advokat yang peduli dan berfokus terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sikap terbuka untuk mengingatkan dan mempertegas kewenangan yang dimiliki Majelis Hakim Kehormatan Konstitusi sebelum dilakukan putusan, sebagai berikut:
Peraturan MK No 1 tahun 2023 Tentang Kehormatan Mahkamah Konstitusi pasal 3 ayat (2) Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan