Tak Ada Alat Konstitusi untuk Mereview Produk Putusan MK

oleh -489 Dilihat

XNEWS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan tambahan pengalaman menjabat dari keterpilihan pemilu dalam syarat usia minimal Calon Presiden atau Calon Wakil presiden telah menimbulkan polemik.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi pun akhirnya membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) guna mengurai persoalan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman.

Merespon hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. Memberikan pandangan serta analisis hukumnya,

Fahri Bachmid berpendapat bahwa Sebenarnya jika ditelaah lebih jauh secara cermat, baik dari aspek filosofis maupun legalistik, tidak cukup terdapat argumentasi yang memadai untuk dengan mudah menjustifikasi bahwa produk putusan dari lembaga Etik dapat membatalkan produk putusan mahkamah konstitusi (MK).

Sebab pada hakikatnya MK dengan putusannya adalah organ konstitusional yang sangat limitatif terkait dengan kewenangan atributifnya, termasuk sifat putusannya yang bercorak ergo omnes maupun final and binding.

Dengan demikian sepanjang mengenai produk putusan yang telah dikeluarkannya, sama sekali tidak dibuatkan sebuah mekanisme banding atau peninjauan kembali untuk mereview terhadap segala hal, baik materil maupun formil yang melingkupinya, ujar Fahri Bachmid di Jakarta, Senin (06/11/2023).

Apakah yang berkaitan dengan keadaan atau fakta hukum tertentu, aspek legal serta prosedur hukum acara dan seterusnya, tidak terkecuali unsur dinamika yang terjadi dalam proses pengambilan putusan dalam forum rapat permusyawaratan hakim (RPH), sambunf Fahri Bachmid.

Fahri Bachmid menegaskan, jika dalam suatu putusan di persidangan terdapat pendapat berbeda dissenting opinion dan atau alasan hukum yang berbeda concurring opinion para hakim konstitusi, maka putusan tersebut tetap berlaku.