XNews.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Momen tersebut dimanfaatkan oknum dengan menyebar hoaks daftar 121 produk yang diharamkan MUI.
Dilansir dari laman Kominfo, Sabtu (18/11/2023), berikut ini faktanya:
Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook berisi daftar sejumlah produk yang difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena terafiliasi dengan Israel. Daftar tersebut diklaim dirilis resmi oleh MUI.