Inilah Elektabilitas Pasangan Capres-Cawapres 2024 Pasca Putusan MK

oleh -488 Dilihat

Menanggapi putusan MK yang sempat menuai kegaduhan ditengah masyarakat, dari data survei terlihat bahwa mayoritas responden tidak setuju dengan putusan MK terkait batas usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sebanyak 45.25% responden keberatan dengan perubahan pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terlebih diketahui bahwa penerima manfaat dari putusan politik itu adalah Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang notabene merupakan putra Presiden Jokowi.

Sebanyak 29.55% responden juga tidak puas dengan putusan MKMK dan berselisih tipis dengan responden yang mengaku sangat puas dengan putusan MKMK yaitu sebesar 28.50%.

Terkait hal itu, mayoritas responden menyatakan sangat setuju bahwa pencalonan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang dapat melaju oleh sebab putusan MK yang syarat dengan praktik nepotisme. Sebanyak 65.15% responden menilai bahwa sulit untuk melepas diri dari relasi (kepentingan) politik nepotis antara Anwar Usman sebagai paman dan Presiden Jokowi sebagai ayahnya

Saat diajukan pertanyaan terkait wacana kepemimpinan kaum muda, mayoritas responden sangat setuju dengan isu tersebut (27.45%). Lalu terkait variabel (unsur) kepemimpinan kaum muda, responden akan menilai dari unsur kepribadian yang terbesar (30.75%).