Jakarta, (XNews.id) – Cawapres Mahfud Md, menganggap dokumen diduga pakta integritas yang menyebutkan dukungan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso untuk kemenangan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024 bukan masalah hukum. Ketua Umum LISAN Hendarsam Marantoko menilai Mahfud sebaiknya tak mengomentari hal ini lantaran rawan ada benturan kepentingan.
“Jelas sangat tendensius dan subjektif mengingat posisinya adalah sebagai cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 ini,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).
Hendarsam menyebut perbuatan aparat yang mendukung capres tertentu merupakan pelanggaran hukum. “Bahkan beberapa sudah dinyatakan bersalah oleh Bawaslu karena melakukan pelanggaran UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan pelanggaran UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.
Hendarsam menyoroti komentar tersebut dengan posisi Mahfud yang saat ini masih Menko Polhukam. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk benturan kepentingan yang harus dihindari.
“Yang menjadi catatan, pihak Ganjar-Mahfud Md seolah menerapkan standar ganda dalam isu keberpihakan aparat ini, di mana menuduh aparat tidak netral tapi ketika ada beberapa fakta yang menjurus keberpihakan aparat kepada Ganjar Pranowo dengan entengnya Mahfud Md menyatakan tidak ada masalah hukum,” kata Hendarsam.
Hendarsam meminta Mahfud tak lagi mengomentari isu yang beririsan dengan posisinya sebagai pejabat pemerintahan saat ini.
“Sikap Mahfud ini harus dihentikan, beliau tidak boleh lagi berkomentar terhadap sesuatu yang menyangkut kepentingannya sebagai cawapres Ganjar karena akan mempengaruhi secara langsung jajaran dan kementerian dan lembaga yang berada di bawah koordinasinya sehingga Mahfud secara terang-terangan menggunakan kekuasaannya untuk dirinya sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Mahfud Md buka suara soal dokumen diduga pakta integritas yang menyebutkan dukungan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso untuk kemenangan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. Mahfud menilai hal itu bukan masalah hukum.
“Nggak, itu kan bukan masalah hukum ya, biarkan saja,” kata Mahfud Md kepada wartawan di iNews Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11).
Menko Polhukam ini tak banyak komentar terkait pakta integritas tersebut. Menurutnya, pakta integritas itu dikeluarkan bulan Agustus saat belum ada penetapan capres-cawapres.
“Kalau hukumnya di-clear-kan aja itu kan bulan Agustus, belum ada calon-calon resmi kan,” ujarnya.
Mahfud juga mengatakan kalau pakta integritas itu tak melanggar netralitas aparatur sipil negeri(ASN). Tapi, tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal keyakinannya tidak ada pelanggaran tersebut.