Tergugat II Kembali Tak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum: Hormatilah Panggilan Pengadilan

oleh -357 Dilihat

XNEWS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 717/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Penggugat bernama Dr. Brian Demas Wicaksono, S.H.,M.H. Dalam gugatannya, selain KPU, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga ikut digugat. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp.70,5 triliun sesuai dengan anggaran penyelenggaraan Pemilu yang nantinya akan diserahkan kepada negara.

Penggugat menilai KPU telah melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun. Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun.

Kuasa Hukum Penggugat yang juga Anggota Tim Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar mengatakan, dalam sidang kali ini pihak Tergugat II Prabowo Subianto kembali tidak menghadiri sidang hari ini dan akan dilakukan pemanggilan untuk sidang berikutnya tanggal 13 Desember 2023.